Permenaker PER.04/MEN/1987 sudah dicabut oleh Pasal 16 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025. Untuk pembentukan dan kegiatan P2K3 saat ini, gunakan aturan tahun 2025. Halaman ini menjelaskan status aturan lama serta hal yang perlu diperbarui pada administrasi perusahaan.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker 04/1987 tentang P2K3: Status dan Aturan Penggantinya, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Apakah Permenaker 04/1987 masih berlaku?
Tidak. Permenaker 13/2025 mencabut PER.04/MEN/1987 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 November 2025. Karena itu, nomor aturan lama yang masih tercetak pada prosedur, materi pelatihan atau daftar peraturan perusahaan perlu ditinjau kembali.
Menyimpan dokumen lama untuk arsip berbeda dengan menggunakannya sebagai dasar kewajiban saat ini. Beri keterangan historis pada salinan lama dan gunakan ketentuan pengganti ketika meninjau pembentukan, susunan serta kegiatan P2K3.
Perusahaan yang wajib membentuk P2K3
Pasal 3 Permenaker 13/2025 mengatur kewajiban bagi tempat kerja atau perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja, atau mempunyai tingkat risiko tinggi. Penentuan risiko tinggi mengikuti ketentuan perizinan berusaha. Jumlah pekerja di bawah 100 tidak dengan sendirinya membebaskan perusahaan dari kewajiban tersebut.
Untuk penilaian awal, cocokkan jumlah pekerja dan klasifikasi risiko kegiatan usaha dengan kondisi perusahaan. Jangan menentukan kewajiban hanya dari nama industri atau ukuran gedung. Bila data perizinan dan kegiatan aktual berbeda, mintakan penjelasan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Susunan dan penetapan P2K3
Susunan P2K3 terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Ketua merupakan pimpinan puncak atau pengurus. Sekretaris merupakan Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai ketentuan. Anggota mewakili pengusaha atau pengurus dan pekerja dengan komposisi seimbang sebagaimana diatur dalam peraturan.
Permohonan penetapan disampaikan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. Pasal 7 menyebut lampiran berupa usulan keanggotaan dengan struktur organisasi, salinan keputusan penunjukan Ahli K3, serta uraian tugas dan tanggung jawab. Sertifikat mengikuti pelatihan saja tidak menggantikan keputusan penunjukan Ahli K3.
Laporan kegiatan mengikuti ketentuan enam bulanan
Pasal 11 mengatur pelaporan oleh ketua P2K3 kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri, satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ini perlu dibedakan dari pola laporan triwulan yang sering masih muncul pada contoh dokumen lama.
Pelaporan menggunakan format lampiran peraturan. Penyampaiannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan; apabila belum dapat dilakukan secara elektronik, peraturan menyediakan cara manual. Konfirmasikan saluran penerimaan yang digunakan dinas, tanpa menganggap satu aplikasi selalu berlaku untuk semua daerah.
Dokumen yang perlu ditinjau oleh sekretariat
Mulai dari dokumen yang benar-benar dipakai dalam bekerja. Contohnya, bila kalender kepatuhan masih mencantumkan laporan setiap tiga bulan dengan dasar 1987, perbarui dasar hukum dan jadwal wajibnya. Perusahaan tetap dapat membuat rekap internal lebih sering untuk kebutuhan pengendalian.
- Daftar peraturan dan prosedur pembentukan P2K3.
- Susunan anggota, penunjukan sekretaris dan uraian tanggung jawab.
- Program kerja, catatan rapat dan daftar tindakan perbaikan.
- Format laporan, periode data dan bukti penerimaan laporan.
Pelatihan membantu administrasi, bukan menerbitkan penetapan
Workshop dapat membantu tim menyiapkan program kerja, membagi tugas dan menyusun laporan. Penetapan P2K3 tetap merupakan proses pada instansi berwenang. Pelajari ruang lingkup pelatihan tata kelola P2K3 bila tim membutuhkan latihan penyusunan dokumen perusahaan.
FAQ Seputar Permenaker 04/1987 tentang P2K3: Status dan Aturan Penggantinya
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















