RINGKASAN UTAMA

UU 23/2007 mengatur penyelenggaraan perkeretaapian, termasuk prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan. Untuk pekerjaan di dekat jalur, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan APD atau pelatihan K3: status akses, kewenangan, koordinasi dengan penyelenggara, dan pengendalian pekerjaan perlu diperiksa.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Keselamatan Jalur & Sarana), rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

Pisahkan sarana, prasarana dan kegiatan di sekitarnya

Sarana seperti kereta atau gerbong berbeda dari prasarana seperti jalur, stasiun dan fasilitas pengoperasian. Penanggung jawab pemeriksaan, perawatan, pengoperasian dan pekerjaan di sekitarnya harus dikenali berdasarkan objek. Jangan menganggap kewenangan bekerja pada satu objek mencakup seluruh kegiatan perkeretaapian.

UU 23/2007 masih tercatat berlaku pada register BPK dan telah diubah melalui UU 6/2023. Naskah asli perlu dibaca bersama perubahannya dan ketentuan pelaksanaan. Panduan ini memusatkan perhatian pada batas tanggung jawab dan akses pekerjaan, bukan petunjuk operasi kereta atau daftar lengkap persyaratan perizinan.

Perlintasan membutuhkan dasar kewenangan yang jelas

Dalam kerangka Pasal 91–94, pengaturan perpotongan jalur dengan jalan mencakup perizinan, tanggung jawab dan keselamatan. Pasal 94 mengatur penutupan perlintasan sebidang tanpa izin oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Keberadaan jalan yang sudah lama dipakai tidak dengan sendirinya membuktikan status perizinannya.

Bila akses proyek berhubungan dengan jalur, minta penelaahan penyelenggara dan instansi yang berwenang. Persetujuan pemilik lahan di sekitar jalur tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti seluruh persetujuan yang diperlukan. Penilaian teknis dan tindakan di jalur harus mengikuti kewenangan serta prosedur yang berlaku.

Contoh: pengiriman material memakai akses yang dianggap biasa

Ilustrasi: pengelola proyek merencanakan pengiriman material melalui akses yang biasa dipakai kendaraan kecil di sekitar jalur. Pihak logistik menganggap akses tersebut dapat dipakai karena terlihat terbuka. Namun berkas proyek belum menjelaskan status akses, penanggung jawab dan kesesuaiannya untuk kegiatan yang direncanakan.

Sebelum menetapkan rute, pengelola memeriksa dokumen dan meminta koordinasi pihak terkait. Catat lokasi akses, tujuan penggunaan, keputusan pihak berwenang serta perubahan rencana yang disetujui. Contoh ini tidak memberi cara melintas, jadwal aman atau izin bekerja di jalur; ketiganya tidak dapat ditentukan dari pengamatan visual.

Berkas koordinasi yang perlu saling cocok

Untuk pemeriksaan awal proyek, telusuri hubungan dokumen berikut. Kebutuhan akhirnya bergantung pada lokasi dan jenis pekerjaan.

  • Gambar lokasi dan batas pekerjaan dibandingkan dengan kondisi akses sebenarnya.
  • Identitas penyelenggara serta pihak yang dapat memberi keputusan untuk objek terkait.
  • Dokumen izin atau persetujuan yang relevan beserta lingkup penggunaannya.
  • Pembagian tanggung jawab pengelola proyek, kontraktor dan penyelenggara.
  • Catatan perubahan pekerjaan dan bukti informasi diterima pelaksana.
  • Jalur pelaporan bila ditemukan kondisi berbeda atau gangguan terhadap operasi.
LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Keselamatan Jalur & Sarana)

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Keselamatan Jalur & Sarana)

Tidak. Pembekalan K3 tidak menggantikan kewenangan, persetujuan akses atau persyaratan kompetensi khusus yang relevan dengan tugas di perkeretaapian.

Dasar materi yang digunakan

Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.