RINGKASAN UTAMA

Pasal 86 UU 13/2003 menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak pekerja. Pasal 87 menghubungkan penerapan SMK3 dengan sistem manajemen perusahaan. Artinya, perlindungan tidak cukup dibuktikan dengan poster atau sertifikat pelatihan; keputusan, sumber daya, dan tindak lanjut risiko harus masuk dalam pengelolaan pekerjaan.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal K3), rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

Hak perlindungan dan sistem pengelolaan mempunyai fungsi berbeda

Pasal 86 memuat hak atas perlindungan K3, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai agama. Pasal 87 mengatur integrasi SMK3 dalam manajemen perusahaan. Hak pekerja menjelaskan tujuan perlindungan; sistem manajemen membantu perusahaan merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi upayanya.

UU ini masih tercatat berlaku pada register Kemnaker yang diperiksa. Namun UU ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU 6/2023, dan penerapan ketentuan terkait perlu memperhatikan putusan MK serta perkembangan hukum berikutnya. Halaman ini berfokus pada hubungan Pasal 86–87, bukan naskah konsolidasi seluruh hak kontrak, pengupahan atau PHK.

Hubungkan kebijakan K3 dengan keputusan unit kerja

Untuk penerapan SMK3, baca pula PP 50/2012. Pasal 5 PP tersebut menyebut perusahaan dengan paling sedikit 100 pekerja atau potensi bahaya tinggi dalam cakupan kewajiban penerapan. Jangan mengubah angka itu menjadi alasan bahwa pekerja di perusahaan yang lebih kecil tidak mempunyai hak atas perlindungan.

Secara praktis, pengelola perlu menunjukkan bagaimana masalah lapangan menjadi keputusan: siapa menerima laporan, siapa berwenang memberi sumber daya, dan siapa mengevaluasi hasilnya. Tim K3 dapat mengoordinasikan proses, tetapi pemilik operasi tetap perlu menjalankan tindakan pada kegiatan yang dikelolanya.

Contoh: keluhan nyeri berulang berhenti di formulir

Ilustrasi: pekerja pengepakan beberapa kali menyampaikan keluhan terkait tugas yang sama. Formulir sudah diarsipkan dan pekerja pernah mengikuti penyuluhan, tetapi pembagian tugas dan kondisi stasiun kerja tidak pernah ditelaah. Daftar hadir pelatihan tidak menjawab apakah sumber masalah telah diperiksa.

Tindak lanjut yang dapat ditelusuri mencatat penerima laporan, pemeriksaan tugas aktual, masukan pekerja, keputusan perbaikan dan pemeriksaan hasilnya. Informasi medis ditangani melalui pihak yang berwenang; atasan cukup menerima informasi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti. Contoh ini tidak menetapkan diagnosis atau menyimpulkan pelanggaran dari satu keluhan.

Bukti yang berguna untuk rapat evaluasi

Pilih bukti yang menjelaskan perjalanan suatu masalah sampai tindak lanjutnya, bukan hanya banyaknya berkas. Daftar berikut merupakan alat evaluasi internal.

  • Catatan bahaya atau keluhan dengan lokasi, pekerjaan dan pihak penerima.
  • Hasil penelaahan risiko serta alasan pemilihan tindakan.
  • Keputusan pimpinan unit, penanggung jawab dan dukungan sumber daya.
  • Bukti pekerja menerima informasi yang berkaitan dengan perubahan tugas.
  • Hasil pemeriksaan ulang dan keputusan bila masalah masih berulang.
LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal K3)

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal K3)

Tidak. Kompetensi atau penunjukan seseorang berbeda dari penerapan perlindungan di seluruh proses perusahaan. Evaluasi harus melihat kegiatan, kondisi dan bukti pelaksanaannya.

Dasar materi yang digunakan

Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.