PP 55 Tahun 2010 mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan serta pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Untuk keselamatan, Pasal 26 membahas K3 pertambangan dan Pasal 27 membahas keselamatan operasi pertambangan. Perusahaan perlu menyiapkan bukti pelaksanaan dan penyelesaian temuan sesuai kegiatan serta kewenangan pengawasan yang berlaku, bukan sekadar mengumpulkan sertifikat personel.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan & Pengawasan Pertambangan Minerba, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Bedakan objek K3 dengan keselamatan operasi
Pasal 26 mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemennya. Pasal 27 menyoroti pemeliharaan, pengamanan dan kelayakan instalasi atau peralatan, kompetensi tenaga teknik, serta evaluasi kajian teknis. Keduanya saling berkaitan tetapi memerlukan bukti yang tidak selalu sama.
Dalam ketentuan tersebut, Inspektur Tambang mempunyai peran pengawasan dengan koordinasi pengawas ketenagakerjaan sebagaimana diatur. Jangan menyalin pembagian kewenangan pusat dan daerah pada naskah 2010 tanpa memeriksa kerangka minerba sekarang, termasuk pendelegasian yang relevan melalui Perpres 55/2022.
Hubungkan laporan dengan pelaksanaan di lapangan
PP 55/2010 memuat evaluasi laporan dan inspeksi sebagai bentuk pengawasan. Laporan perlu menunjukkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, lokasi, penanggung jawab, serta tindak lanjutnya. Daftar pelatihan belum membuktikan bahwa peralatan dirawat atau tindakan perbaikan dijalankan.
Untuk pembahasan teknis yang lebih rinci, gunakan pula ketentuan kaidah pertambangan yang baik dan pedoman keselamatan yang berlaku. PP ini tidak boleh dipakai sendirian untuk menjanjikan seseorang otomatis menjadi KTT atau menyimpulkan semua kebutuhan sertifikasi dari satu pasal.
Contoh menutup temuan pada instalasi pengolahan
Misalnya, laporan inspeksi mencatat pemeliharaan sebuah instalasi tertunda. Laporan tindak lanjut menyatakan selesai, tetapi bukti yang dilampirkan hanya pesanan suku cadang. Tim perlu membedakan pembelian, pelaksanaan pekerjaan, dan verifikasi hasilnya; ketiganya bukan bukti yang saling menggantikan.
Minta penanggung jawab menjelaskan kondisi terakhir dan bukti penyelesaian yang relevan. Jika masih ada pembatasan atau tindakan lanjutan, catat statusnya secara terbuka agar laporan kepada pengawas tidak memberikan gambaran yang berbeda dari lapangan. Contoh ini tidak menetapkan prosedur perbaikan atau izin melanjutkan operasi.
- Petakan temuan ke objek K3 atau keselamatan operasi dan lokasi yang tepat.
- Cocokkan rencana, catatan pelaksanaan, serta bukti hasil pekerjaan.
- Tentukan penanggung jawab dan pihak yang memverifikasi penyelesaian.
- Periksa kesesuaian kompetensi serta penugasan tenaga teknik dengan tugasnya.
- Simpan status temuan terbuka dan jalur pelaporan sesuai kewenangan terbaru.
FAQ Seputar PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan & Pengawasan Pertambangan Minerba
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















