PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan memuat pengaturan keselamatan kapal dan berbagai aspek perkapalan lainnya. Sebagian pasalnya dicabut melalui Pasal 233 PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Untuk menilai kebutuhan keselamatan kapal sekarang, cocokkan jenis kapal, penggunaan, daerah pelayaran, dan ketentuan terbaru; jangan memakai salinan 2002 seolah seluruh isinya belum berubah.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Standar Keselamatan Awak Kapal), rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Gunakan PP 51/2002 bersama kerangka pelayaran terbaru
Bab VI PP 51/2002 membahas keselamatan kapal. Pasal 49 mengatur persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Rincian penerapan perlu diperiksa menurut karakter kapal, bukan diperlakukan sebagai daftar seragam untuk seluruh tempat kerja.
PP 31/2021 mencabut sejumlah pasal PP 51/2002, termasuk ketentuan lama mengenai kelaiklautan, sertifikasi, dan manajemen keselamatan tertentu. Karena itu, pisahkan ketentuan yang masih dipakai dari ketentuan yang telah digantikan sebelum menyusun daftar pemeriksaan atau mengajukan dokumen.
Peralatan penyelamatan tidak berdiri sendiri
Sekoci dan jaket pelampung merupakan bagian penting dari kesiapan keselamatan. Namun, keberadaan peralatan itu saja tidak membuktikan kapal memenuhi seluruh persyaratan. Periksa hubungan antara jenis perlengkapan, kondisi, penempatan, pemeliharaan, serta kesiapan awak sesuai ketentuan yang berlaku untuk kapal tersebut.
Bedakan pemeriksaan kondisi kapal, sertifikat atau surat kapal, serta dokumen kemampuan dan penugasan awak. Sertifikat pelatihan K3 umum bukan pengganti dokumen maritim yang dipersyaratkan. Pengawasan keselamatan pelayaran juga tidak dapat digeneralisasi sebagai pemeriksaan Disnaker.
Contoh meninjau kapal setelah perubahan penggunaan
Misalnya, perusahaan akan menggunakan kapal untuk kegiatan yang berbeda dari penggunaan sebelumnya. Daftar perlengkapan tersedia, tetapi dokumen yang diserahkan masih menggambarkan fungsi lama. Tim pengadaan perlu meminta penjelasan tentang kesesuaian rencana penggunaan dan dokumen, bukan hanya membandingkan jumlah jaket pelampung.
Bawa perbedaan tersebut kepada pengelola kapal dan pihak berwenang di bidang pelayaran. Catat keputusan, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta bukti penyelesaiannya sebelum perusahaan menyimpulkan kapal siap digunakan. Contoh ini merupakan peninjauan berkas, bukan petunjuk mengubah atau mengoperasikan kapal.
- Cocokkan identitas, jenis, penggunaan, dan daerah pelayaran dengan dokumen kapal.
- Tinjau catatan pemeriksaan, pemeliharaan, serta temuan keselamatan yang belum diselesaikan.
- Pastikan perubahan kapal atau penggunaan telah dievaluasi melalui proses yang sesuai.
- Periksa dokumen awak dan kesiapan keselamatan menurut tugasnya, tanpa menyamakan semua sertifikat.
- Tandai pasal lama yang telah dicabut dan tentukan rujukan penggantinya.
FAQ Seputar PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Standar Keselamatan Awak Kapal)
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















