RINGKASAN UTAMA

PP 35 Tahun 2021 mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Register resmi masih mencatatnya berlaku. Penerapannya perlu memperhatikan perkembangan hukum, termasuk Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Untuk pengelolaan K3, catatan jadwal dan lembur membantu menelaah beban kerja, tetapi PP ini bukan standar teknis penetapan kelelahan atau lisensi personel.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

Status PP 35/2021 dan perkembangan yang perlu diperiksa

Judul lengkap PP 35/2021 mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021, PP ini masih berstatus berlaku pada register Kemnaker dan BPK yang diperiksa pada 30 Oktober 2026.

Baca pelaksanaannya bersama ketentuan ketenagakerjaan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menguji UU 6/2023 dan memberi pemaknaan pada sejumlah ketentuan, termasuk PKWT, alih daya dan istirahat mingguan. Putusan tersebut tidak sama dengan pencabutan langsung seluruh PP 35/2021. Putusan MK 138/PUU-XXIV/2026 juga kembali membahas batas PKWT dengan merujuk putusan 168 tersebut.

DPR memberitakan persetujuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Namun, naskah final bernomor dan ketentuan peralihannya belum terverifikasi dalam penelusuran sumber resmi untuk panduan ini. Sebelum mengubah kontrak, kebijakan istirahat atau keputusan PHK, periksa naskah yang telah diundangkan dan aturan pelaksana terbaru; jangan memakai ringkasan berita sebagai bunyi pasal final.

Pisahkan pertanyaan kontrak dari pertanyaan keselamatan

PP 35 mengatur hubungan kerja dan hak para pihak. Untuk PKWT, Pasal 13 memuat unsur perjanjian, sedangkan Pasal 14 mengatur pencatatannya. Penilaian jenis pekerjaan, jangka waktu, perpanjangan dan hak pada akhir hubungan kerja perlu dilakukan berdasarkan fakta serta kerangka hukum yang berlaku, bukan hanya nama kontrak.

Dalam tinjauan internal, kumpulkan perjanjian yang ditandatangani, perubahan yang disepakati, uraian pekerjaan, riwayat penempatan dan bukti pencatatan. Periksa apakah tugas di lapangan sesuai dengan dokumen. Jika ada perbedaan, arahkan penelaahan kepada fungsi hubungan industrial atau hukum; tim K3 tidak menetapkan status hubungan kerja seseorang dari daftar hadir saja.

Sebaliknya, kerapian kontrak tidak membuktikan risiko pekerjaan sudah terkendali. Pengaturan akses, pembekalan tempat kerja dan tindak lanjut bahaya perlu diperiksa melalui proses manajemen risiko K3 yang sesuai kegiatan.

Tiga catatan lembur yang perlu saling cocok

Pasal 28 mengatur perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital, serta daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama dan lamanya lembur. Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda: siapa memerintahkan, siapa menyetujui dan apa yang benar-benar dilaksanakan.

Bandingkan rencana shift, catatan kehadiran dan realisasi tugas. Bila pekerjaan melewati tengah malam atau melibatkan pergantian petugas, pastikan waktu tidak terpotong atau terhitung ganda hanya karena sistem membagi hari kalender. Tinjau pengaturan sektor atau pekerjaan tertentu sebelum menyimpulkan satu pola jam berlaku untuk semua orang.

Persetujuan lembur bukan pengganti kewajiban lainnya. Pemeriksaan batas waktu, istirahat dan pemenuhan hak perlu berjalan bersama. Panduan ini tidak memberikan perhitungan upah individual; dasar upah, pola kerja dan ketentuan yang berlaku harus diperiksa pada kasus sebenarnya.

Alih daya: periksa aturan 2026 dan dua lapis perjanjian

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya merupakan tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Peraturan ini mengatur jenis dan bidang pekerjaan, isi perjanjian antarperusahaan, pencatatan serta tanggung jawab pelindungan pekerja. Periksa pula ketentuan peralihannya untuk perjanjian yang sudah ada.

Perjanjian alih daya antara pemberi pekerjaan dan penyedia jasa tidak menggantikan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya. Pasal 4 Permenaker 7/2026 memasukkan hak atas K3, waktu kerja dan istirahat dalam cakupan pelindungan; perusahaan pemberi pekerjaan juga bertanggung jawab memastikan pemenuhannya oleh perusahaan alih daya.

Saat mengevaluasi vendor, cocokkan pekerjaan yang diserahkan, lokasi dan pembagian tanggung jawab dengan kenyataan operasional. Jangan menyimpulkan semua pekerjaan boleh dialihdayakan hanya karena penyedia mempunyai izin usaha atau kontrak masih berjalan.

Contoh pemeriksaan: pergantian vendor pengamanan saat jadwal berubah

Dalam contoh ini, pengelola gedung mengganti vendor pengamanan. Pada minggu peralihan, supervisor meminta beberapa petugas membantu serah terima di luar jadwal yang tercantum dalam daftar shift. Berkas penagihan hanya memuat jumlah petugas, sehingga tambahan waktu dan pihak yang memberikan perintah tidak terlihat.

Mulailah dengan menyusun kronologi penugasan dan mencocokkan catatan kedua vendor. Klarifikasi siapa pemberi kerja tiap petugas pada periode terkait, siapa yang berwenang meminta perubahan serta bagaimana persetujuan dan waktu aktual direkam. Jangan mengisi persetujuan secara mundur seolah-olah sudah ada sebelum pekerjaan.

Secara terpisah, pengelola lokasi menelaah kesiapan serah terima: informasi area, jalur pelaporan, pembagian pos dan kondisi petugas. Temuan jam kerja diarahkan ke fungsi hubungan industrial; temuan risiko lapangan ditangani bersama pengelola operasi. Skenario ini tidak menetapkan vendor mana yang berutang upah atau apakah hubungan kerja tertentu sah—kesimpulan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta.

Checklist bukti untuk HR, pengadaan dan pengelola operasi

Gunakan daftar ini untuk menyepakati sumber data yang sama sebelum menilai suatu penugasan. Dokumen umum tentang SIO atau riksa uji alat tidak dapat menggantikan bukti hubungan kerja dan waktu kerja.

  • Perjanjian kerja, perubahan, uraian pekerjaan dan bukti pencatatan yang relevan.
  • Perjanjian alih daya serta rincian pekerjaan, lokasi dan pelindungan pekerja.
  • Dasar pola kerja yang digunakan, jadwal shift dan perubahan yang disetujui.
  • Perintah lembur, persetujuan pekerja dan catatan nama serta waktu aktual.
  • Catatan istirahat dan penelaahan selisih antara jadwal dengan realisasi.
  • Bukti pembekalan lokasi, komunikasi bahaya dan tindak lanjut keluhan pekerja.
  • Penanggung jawab koreksi data, pemeriksaan hak dan keputusan perbaikan.
LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat

Tidak dapat ditentukan dari istilah shift saja. Periksa pola waktu kerja, hari penugasan, realisasi waktu dan ketentuan sektor atau pekerjaan yang relevan. Perubahan jadwal juga perlu dibandingkan dengan dokumen hubungan kerja.

Dasar materi yang digunakan

Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.