PP Nomor34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur jalan umum dan jalan khusus, termasuk penyelenggaraan, bagian jalan, pembangunan serta pemeliharaannya. Hubungannya dengan keselamatan proyek antara lain terlihat pada pengawasan konstruksi, kelancaran dan keselamatan lalu lintas, serta perlindungan fungsi utilitas. Peraturan ini bukan pedoman rinci K3 pengaspalan atau satu rancangan pengamanan zona kerja yang berlaku untuk semua lokasi.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Pastikan acuan yang dibaca sesuai persoalan jalan
Judul resmi PP 34/2006 adalah tentang Jalan. Lingkupnya mencakup jalan umum dan jalan khusus, dengan pengaturan mengenai jaringan, fungsi, status, bagian jalan serta penyelenggaraannya. Karena itu, rujukan ini berguna untuk menelaah siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pekerjaan berhubungan dengan fungsi jalan. Menyebutnya sebagai aturan khusus K3 pengaspalan akan mengaburkan pokok pengaturannya.
Sebelum menyiapkan berkas proyek, catat identitas ruas, jenis kegiatan dan bagian jalan yang terdampak. Bedakan pemeliharaan jalan, pekerjaan bangunan utilitas dan kegiatan lain yang memakai ruang jalan. Nama lokasi yang sama belum memastikan semua pekerjaan mempunyai dasar kewenangan serta persyaratan yang sama.
Status berlaku perlu dibaca bersama perkembangan aturan jalan
Pada pemeriksaan 30 Oktober 2026, katalog JDIH BPK dan sumber resmi Pekerjaan Umum mencatat PP 34/2006 berlaku. Peraturan ini ditetapkan pada 31 Oktober 2006 dan mencabut PP 26/1985. Namun undang-undang tentang Jalan telah berkembang, antara lain melalui UU 2/2022 serta perubahan terkait Cipta Kerja melalui UU 6/2023. Register proyek perlu memeriksa aturan yang sesuai dengan kegiatan saat ini, bukan menganggap satu dokumen lama mencakup seluruh kebutuhan.
Untuk jalan tol, periksa pula PP 23/2024 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut menggantikan rangkaian PP 15/2005 beserta perubahannya; jangan menyamakannya dengan pencabutan PP 34/2006. Status sebuah peraturan dan kecukupannya sebagai acuan bagi suatu pekerjaan merupakan dua pertanyaan yang perlu diperiksa terpisah.
Penyelenggara dan penyedia jasa memiliki peran yang perlu diperjelas
Pasal 92 menghubungkan pelaksanaan konstruksi dengan rencana teknis dan pengawasan oleh penyelenggara jalan atau penyedia jasa pengawas. Pasal 93 mewajibkan penyelenggara menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas dengan memperhatikan pendapat instansi bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penjelasan pasalnya menyebut tanggung jawab pelaksana konstruksi, yang diatur dalam kontrak, bila pekerjaan dilaksanakan penyedia jasa.
Dari sisi pengelolaan proyek, hubungan tersebut perlu terlihat dalam pembagian tugas dan komunikasi. Minta kejelasan siapa memeriksa rencana, menyampaikan perubahan lapangan, menindaklanjuti keluhan dan memastikan tindakan terlaksana. Kontrak yang menyebut “keselamatan menjadi tanggung jawab kontraktor” masih perlu diterjemahkan menjadi tanggung jawab yang dapat diperiksa, sesuai ketentuan dan ruang lingkup pekerjaannya.
Pemeliharaan juga menyangkut pengguna jalan dan utilitas
Pasal 94 menegaskan fungsi bangunan utilitas harus dijaga selama konstruksi. Pasal 97 mengatur tanggung jawab pemeliharaan sesuai kewenangan penyelenggara. Pasal 98 menekankan keselamatan pengguna saat pemeliharaan melalui perlengkapan jalan yang jelas sesuai ketentuan, sedangkan Pasal 99 menjaga agar pekerjaan di luar ruang manfaat jalan tidak mengganggu fungsinya.
Kewajiban tersebut tidak memberikan satu ukuran penempatan rambu, jenis pembatas atau cara pengaturan kendaraan untuk setiap lokasi. Rancangan teknis harus memperhitungkan keadaan setempat dan ditelaah pihak yang berwenang. Perlindungan pengguna jalan juga perlu berjalan bersama pengelolaan keselamatan tenaga kerja berdasarkan aturan konstruksi dan K3 yang relevan.
Contoh: perbaikan bahu jalan dengan utilitas yang belum terpetakan
Sebuah pekerjaan perbaikan bahu jalan direncanakan di ruas yang tetap melayani masyarakat. Saat penelaahan awal, gambar pekerjaan tidak menunjukkan informasi bangunan utilitas yang berada di area terdampak. Tim tidak cukup meminta operator “lebih berhati-hati”; kekurangan informasi tersebut perlu disampaikan kepada penanggung jawab untuk diverifikasi sebelum keputusan teknis dibuat.
Berkas tindak lanjut dapat memperlihatkan hasil koordinasi dengan penyelenggara dan pemilik utilitas, versi rencana yang ditinjau serta keputusan tentang batas pekerjaan. Bila kondisi lapangan berbeda dari rencana, catat siapa menerima informasi dan bagaimana perubahan dikendalikan. Contoh ini menilai kejelasan keputusan serta bukti koordinasi, bukan memberi instruksi menggali atau mengalihkan arus lalu lintas.
Checklist penelaahan berkas pekerjaan jalan
Gunakan pertanyaan berikut untuk mempertemukan rencana, kewenangan dan kondisi lapangan. Daftar ini membantu pemeriksaan awal; kebutuhan dokumen rinci tetap mengikuti jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
- Apakah identitas ruas, status jalan dan penyelenggara yang berwenang telah dipastikan dari dokumen yang sesuai?
- Apakah uraian kegiatan dan batas lokasi cocok dengan rencana teknis, kontrak serta kebutuhan izin atau persetujuan yang telah ditelaah?
- Apakah peran pengguna jasa, pelaksana dan pengawas jelas, termasuk pihak yang menerima laporan perubahan?
- Adakah bukti pembahasan dampak pekerjaan terhadap lalu lintas dan tindak lanjut masukan instansi terkait?
- Apakah informasi utilitas, akses masyarakat dan kegiatan lain di sekitar lokasi masuk dalam penelaahan?
- Apakah temuan pengawasan mempunyai penanggung jawab, tindakan dan bukti pemeriksaan ulang?
- Apakah perubahan rencana serta kondisi akhir dicatat dan disampaikan kepada pihak yang perlu mengetahuinya?
FAQ Seputar PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















