Permenkes 66 Tahun 2016 mewajibkan rumah sakit menyelenggarakan K3RS melalui sistem manajemen dan penerapan standar K3RS. Pelaksanaannya memerlukan tanggung jawab organisasi, pengendalian risiko serta bukti yang dapat ditinjau. JDIH Kementerian Kesehatan masih mencatatnya berlaku. Fokusnya rumah sakit; ketentuannya tidak boleh disamaratakan sebagai aturan untuk semua perusahaan atau seluruh jenis fasilitas kesehatan.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Status aturan dan hubungannya dengan ketentuan rumah sakit terbaru
Permenkes 66/2016 ditetapkan pada 22 Desember 2016 dan diundangkan pada 5 Januari 2017. Aturan ini mencabut Kepmenkes 1087/MENKES/SK/VIII/2010. Pada penelusuran 30 Oktober 2026, register Kementerian Kesehatan dan BPK sama-sama menampilkan status berlaku.
Penerapan perlu dibaca bersama kerangka kesehatan dalam UU 17/2023, PP 28/2024 serta aturan rumah sakit yang lebih baru. Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit mengatur tata organisasi dan mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, tetapi daftar pencabutannya tidak memuat Permenkes 66/2016. Saat memperbarui register, periksa pula aturan teknis tiap instalasi; jangan menganggap seluruh rujukan lama dalam lampiran tetap menjadi edisi terbaru.
Tetapkan penanggung jawab tanpa memaksakan satu bentuk komite
Pasal 24 memberi pilihan bentuk unit kerja fungsional K3RS: komite tersendiri, terintegrasi dengan komite lain, dan/atau instalasi K3RS. Jadi, tidak tepat menyatakan setiap rumah sakit wajib mempunyai komite independen dengan susunan yang seragam.
Bagi direktur, keputusan bentuk organisasi perlu diikuti pembagian pekerjaan yang dapat dijalankan. Tuliskan siapa yang menyusun program, mengoordinasikan unit, memantau penyelesaian temuan dan membawa kebutuhan sumber daya kepada pimpinan. Bila fungsi digabung, tunjukkan bagaimana agenda K3RS tetap mempunyai pemilik dan waktu pembahasan. Sesuaikan penetapan tersebut dengan tata organisasi rumah sakit terbaru dan kualifikasi personel yang relevan.
Peta risiko harus mengikuti alur pelayanan dan pekerjaan penunjang
Mulailah dengan perjalanan suatu pekerjaan antarruang dan antarshift. Contohnya, pemindahan peralatan dari area perawatan menuju tempat pemeliharaan melibatkan petugas layanan, pengangkut, teknisi dan pemilik alat. Periksa titik serah, informasi kondisi alat, akses kerja serta dampak pekerjaan terhadap layanan yang masih berlangsung.
Daftar bahaya tanpa pemilik tindak lanjut sulit dipakai oleh manajemen. Untuk setiap prioritas, catat pekerjaan dan orang yang mungkin terdampak, pengendalian yang sudah ada, kekurangan yang ditemukan, penanggung jawab serta cara menilai penyelesaiannya. Hubungkan fungsi K3RS dengan pengelola fasilitas, pencegahan infeksi dan unit klinis sesuai masalah; satu fungsi tidak otomatis menggantikan kewenangan fungsi lainnya.
Contoh keputusan lintas unit: perbaikan dekat ruang rawat aktif
Dalam contoh ini, pekerjaan renovasi akan menutup sebagian koridor yang juga dipakai untuk memindahkan pasien dan mengantarkan perlengkapan. Sebelum menyetujui pekerjaan, tim membahas akses alternatif, pembatas area, koordinasi dengan kepala ruangan serta kebutuhan layanan selama perubahan berlangsung. Orang yang memahami kondisi pasien dan teknis fasilitas perlu terlibat dalam keputusan.
Bukti yang berguna bukan hanya foto pembatas. Simpan hasil telaah perubahan, pembagian tanggung jawab, persetujuan pekerjaan dan catatan komunikasi kepada shift yang terdampak. Setelah area dikembalikan, dokumentasikan pemeriksaan penerimaan dan keluhan yang perlu ditindaklanjuti. Ini merupakan contoh penelusuran keputusan manajemen, bukan instruksi teknis renovasi atau evakuasi pasien.
Jika satu temuan berulang setelah dinyatakan selesai, buka kembali evaluasinya. Tanyakan apakah tindakan hanya memindahkan hambatan ke jalur lain atau apakah informasi perubahan tidak sampai ke petugas pengganti. Jawaban tersebut lebih membantu perbaikan daripada sekadar menambah tanda tangan pada checklist.
Susun bukti kegiatan agar dapat ditelusuri sampai hasilnya
Pasal 23 mengatur pencatatan dan pelaporan bulanan serta tahunan. Pasal 28 mengatur penilaian internal paling sedikit setiap enam bulan dan penilaian eksternal yang terintegrasi dengan akreditasi rumah sakit.
Untuk tinjauan pimpinan, bedakan daftar kegiatan yang sudah dilaksanakan dari masalah yang sudah terkendali. Catatan pelatihan, inspeksi dan rapat sebaiknya dihubungkan dengan perubahan pekerjaan yang diharapkan. Bila laporan hanya memuat jumlah kegiatan, tambahkan informasi temuan yang masih terbuka dan alasan tindak lanjutnya belum selesai.
- Keputusan organisasi dan pembagian tugas yang sesuai dengan pelaksana sebenarnya.
- Peta risiko prioritas beserta dasar penentuan dan pemilik tindak lanjutnya.
- Catatan temuan, tindakan, bukti verifikasi dan masalah yang berulang.
- Rekaman koordinasi perubahan fasilitas atau pekerjaan yang memengaruhi pelayanan.
- Hasil penilaian dan keputusan pimpinan tentang sumber daya serta perbaikan berikutnya.
Periksa pendidikan dan pelatihan sesuai tujuan penugasan
Pasal 21 mengaitkan pelatihan dengan standar kurikulum K3RS yang diakreditasi Kementerian Kesehatan dan penyelenggara yang terakreditasi sesuai ketentuan. Untuk kebutuhan tersebut, periksa bukti akreditasi yang relevan sebelum memilih kelas.
Pisahkan orientasi staf lintas shift, pembekalan pengelola program dan pengembangan kemampuan khusus suatu instalasi. Mintalah tujuan, sasaran peserta, bentuk evaluasi serta dokumen keluaran secara tertulis. Kehadiran kelas tidak membuktikan seluruh risiko telah terkendali dan tidak menjamin hasil akreditasi rumah sakit.
Lihat program K3 rumah sakit untuk membahas kebutuhan pembekalan, lalu pastikan kesesuaian kelas dengan penugasan. Untuk menilai cakupan penawaran dan kebutuhan anggaran, gunakan panduan biaya pelatihan K3RS.
Checklist sebelum membawa program K3RS ke rapat pimpinan
Gunakan pertanyaan ini sebagai alat persiapan pembahasan, bukan pengganti penilaian lengkap terhadap ketentuan yang berlaku.
- Apakah setiap prioritas risiko mempunyai pemilik, dukungan sumber daya dan ukuran penyelesaian?
- Apakah unit pelayanan dan penunjang yang terdampak sudah terlibat?
- Apakah perubahan ruang, utilitas atau alur kerja telah ditelaah sebelum dilaksanakan?
- Apakah temuan selesai sudah diverifikasi di lapangan dan dikomunikasikan ke shift terkait?
- Apakah kebutuhan pelatihan dipilih dari tugas dan kesenjangan kemampuan?
- Apakah catatan kesehatan dan insiden dibagikan secara terkendali kepada pihak yang memerlukan?
- Apakah hasil evaluasi menghasilkan keputusan perbaikan yang dapat ditagih tindak lanjutnya?
FAQ Seputar Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















