Permen ESDM 26 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini masih tercatat berlaku pada JDIH BPK saat diperiksa 30 Oktober 2026. Untuk keselamatan, baca kewajiban menurut jenis kegiatan dan pemegang izin, lalu hubungkan rencana, organisasi, pengendalian serta bukti evaluasinya; cakupannya tidak berlaku seragam untuk seluruh perusahaan di Indonesia.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Tentukan kegiatan dan pihak yang memiliki kewajiban
Peraturan ini membedakan lingkup kegiatan pertambangan, pengolahan atau pemurnian, serta usaha jasa pertambangan. Saat menyusun register kepatuhan, mulai dari izin, tahap kegiatan dan pekerjaan perusahaan. Daftar kewajiban pemilik tambang tidak boleh langsung disalin menjadi daftar yang sama untuk setiap kontraktor.
Buat hubungan yang jelas antara ketentuan, kegiatan yang terkena, penanggung jawab dan bukti pelaksanaannya. Misalnya, perusahaan jasa perlu mengetahui kewajibannya sendiri sekaligus pengaturan koordinasi dengan pemegang izin di lokasi. Hubungan kontrak tidak menghilangkan kebutuhan menelaah ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Keselamatan tambang mencakup orang dan keandalan operasi
Pasal 14 membedakan K3 pertambangan dari keselamatan operasi. Bagi pemegang izin yang dicakupnya, pelaksanaan keselamatan juga memerlukan sumber daya dan organisasi. Karena itu, peninjauan tidak cukup berhenti pada daftar APD atau sertifikat pelatihan.
Gunakan pertanyaan yang menghubungkan risiko dengan pelaksanaan: apakah temuan peralatan ditangani oleh pihak yang tepat, apakah pekerjaan perawatan selesai sesuai keputusan teknis, dan apakah pekerja memahami perubahan yang memengaruhi tugasnya? Dokumen personel serta dokumen kondisi sarana perlu diperiksa sesuai fungsi, bukan dianggap saling menggantikan.
Dari elemen SMKP ke bukti yang dapat ditelusuri
Pasal 18 memuat penerapan SMKP dan tujuh elemen pengelolaannya, dari kebijakan sampai tinjauan manajemen. Bagi pemegang izin yang disebut dalam ayat tersebut, audit internal diwajibkan paling sedikit sekali setahun. Audit perlu dihubungkan dengan tindak lanjut, bukan diperlakukan sebagai acara untuk mengumpulkan berkas.
Untuk pembahasan internal, susun satu alur bukti: masalah yang diidentifikasi, keputusan pengendalian, sumber daya, penanggung jawab, pelaksanaan dan pemeriksaan hasil. Perbandingan SMKP dan SMK3 membantu membedakan kerangka sektor tambang dari kerangka K3 nasional; jangan menyimpulkan hasil audit salah satunya otomatis menggantikan yang lain.
Contoh: temuan berulang pada jalur angkut
Misalnya inspeksi beberapa shift kembali menemukan masalah pada bagian jalur angkut yang sama. Catatan “sudah disosialisasikan” belum menjelaskan apakah penyebabnya telah ditangani. Tim perlu menelusuri laporan awal, keputusan pengendalian, perintah pekerjaan, pelaksanaan perbaikan dan penilaian kondisi setelah pekerjaan selesai.
Jika perbaikan tertunda, catat siapa yang memutuskan penanganan sementara, dasar keputusannya dan cara mengevaluasinya. Pembahasan ini adalah contoh penelusuran tanggung jawab, bukan penetapan bahwa jalur layak digunakan. Kelayakan operasi memerlukan penilaian teknis dan keputusan pihak yang berwenang sesuai kondisi lokasi.
Siapkan berkas berdasarkan pertanyaan pemeriksaan
Daftar berikut membantu tim mengatur pembahasan, bukan menetapkan paket dokumen yang pasti cukup untuk semua tambang. Pilih bukti yang relevan dengan kegiatan dan ketentuan pelaksananya.
- Ruang lingkup izin dan kegiatan: bagian mana yang dijalankan sendiri atau oleh perusahaan jasa?
- Organisasi dan personel: siapa bertanggung jawab atas area, pekerjaan dan tindak lanjut temuan?
- Pengendalian risiko: bagaimana rencana kerja dihubungkan dengan risiko serta sumber daya yang disediakan?
- Kondisi sarana: bagaimana hasil pemeriksaan, pemeliharaan dan keputusan kelayakan ditelusuri?
- Evaluasi: bagaimana temuan audit atau inspeksi ditutup dan efektivitas tindak lanjut diperiksa?
- Pemutakhiran acuan: siapa memeriksa perubahan ketentuan serta pedoman teknis yang digunakan?
Bedakan pengawasan pertambangan dan penilaian internal
Pasal 45 mengatur pengawasan kaidah teknik melalui Inspektur Tambang, termasuk penilaian tindak lanjut. Pasal 50 memuat sanksi administratif untuk pelanggaran tertentu. Jangan menggantinya dengan klaim umum bahwa setiap kekurangan langsung menimbulkan pidana atau otomatis menggagalkan audit SMK3.
Permen ESDM 26/2018 adalah kerangka yang perlu dibaca bersama pedoman pelaksana serta ketentuan mutakhir untuk topik tertentu. Untuk menyiapkan pemahaman awal tim, bahas pelatihan dasar keselamatan pertambangan berdasarkan tugasnya. Pelatihan tidak dengan sendirinya memberi penunjukan KTT, sertifikat kompetensi POP atau pengesahan dokumen perusahaan.
FAQ Seputar Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
Dasar materi yang digunakan
Peraturan, standar, panduan, dan petunjuk produsen memiliki ruang lingkup berbeda. Gunakan dokumen yang sesuai dengan pekerjaan, model peralatan, dan ketentuan yang berlaku.


















